Bali Denpasar

Turis Asing ke Bali Bakal Diwajibkan Bayar Pajak Wisata Rp150 Ribu, Begini Tanggapan Ketua ASITA Bali

DENPASARVIRAL.COM, Denpasar – Bali akan menerapkan aturan pungutan terhadap wisatawan asing pada tahun 2024. Aturan ini merupakan strategi pemerintah provinsi untuk membuat pariwisatanya agar lebih terawat dan berkelanjutan.

 

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers secara daring bersama Kemenparekraf, Senin (4/9/2023).

 

“Melindungi alam Bali agar bersih indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dan, yang berikutnya adalah membuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya dan bermartabat. Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan wisatawan asing selama berada di Bali,” ujarnya.

 

Gubernur Wayan Koster juga menjelaskan mengenai tata cara pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Adapun para turis akan dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

 

Pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara nontunai, yakni melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Related posts

5 Tips Mengolah Kulit Ayam Goreng, Coba Tambahkan Cuka agar Bau Amisnya Hilang!

admin

5 Cara Untuk Recharge Energi Buatmu yang Sering Merasa Lelah Sepanjang Waktu

admin

10 Tips Sederhana Menjaga Perut Tetap Rata Meskipun Banyak Duduk

admin