DENPASARVIRAL.COM, Denpasar – Bali akan menerapkan aturan pungutan terhadap wisatawan asing pada tahun 2024. Aturan ini merupakan strategi pemerintah provinsi untuk membuat pariwisatanya agar lebih terawat dan berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers secara daring bersama Kemenparekraf, Senin (4/9/2023).
“Melindungi alam Bali agar bersih indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dan, yang berikutnya adalah membuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya dan bermartabat. Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan wisatawan asing selama berada di Bali,” ujarnya.
Gubernur Wayan Koster juga menjelaskan mengenai tata cara pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Adapun para turis akan dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara nontunai, yakni melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).