DenpasarViral.com, Jakarta – Setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV di rumah eks Kadiv Propam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan terbaru atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada pengumuman ini Jendral Listyo memberikan fakta baru yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga mengatakan “Timsus menemukan peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).