DenpasarViral.com, Denpasar – Penutupan Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara resmi pada Selasa (24/8). Sidang Paripurna yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta OPD terkait secara daring dan luring. Dalam sidang tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.
Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali oleh Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya mengatakan, Fraksi Golkar berpandangan bahwa pada prinsipnya menyepakati dan menyetujui. Namun demikian, Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat mengoptimalkan potensi yang telah ada dan menggali potensi baru yang tidak banyak ketergantungan dengan faktor eksternal dengan memanfaatkan teknologi dalam metode terintegrasi.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Emiliana Sri Wahjuni mengatakan, Fraksi Nasdem-PSI dapat menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Denpasar TA. 2021. Dimana, hal ini hendaknya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam merealisasikan program dan kegiatan secara efektif dan efisien serta berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan I Ketut Budiarta juga menyepakati dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Denpasar TA. 2021. Pihaknya berharap, penetapam ini agar benar-benar dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan nantinya. Fraksi Gerindra memberikan apreasiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas kenaikan Belanja Tidak Terduga sebagai bentuk antisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.
Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya I Gede Westra mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan mendukung program Pemerintah Kota Denpasar di Anggaran Perubahan ini akan membangun dan menyelesaikan 10 ( sepuluh ) TPS 3R tersebar di beberapa Desa / Kelurahan di Kota Denpasar dengan memanfaatkan Iahan Pemprov Bali. Hal ini merupakan implementasi penerapan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, juga ditindak lanjuti dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan juga Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dan sebagai pembicara terakhir, Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh I Made Sukarmana menjelaskan, tantangan pemulihan perekonomian akibat gempuran Covid-19 sehingga sangat dibutuhkan strategi dan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar berupa stimulus perekonomian terhadap masyarakat khusus nya pemberdayaan dan perlindungan sektor usaha. Fraksi Demokrat juga menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk sumber-sumber pendapatan daerah yang sudah meningkat.
Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 tersebut telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA.2021
Lebih lanjut Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.
“Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Jaya Negara.
Untuk diketahui, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 dijelaskam sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah Kota Denpasar setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,85 Triliun Rupiah Lebih. Selanjutnya, untuk Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 2,16 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp. 202,41 Miliar Rupiah Lebih. Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp. 312,80 Miliar Rupiah Lebih. Dimana, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 312,80 Miliar Rupiah Lebih. (WS/Ags/DV/HumasDps).