DenpasarViral.com, Denpasar – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital secara perlahan dan bertahap. Artinya, masyarakat tidak akan bisa lagi menonton siaran di TV analog dan beralih ke digital.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, TV Analog bisa beralih ke TV Digital dengan menambahkan sebuah perangkat bernama Set Top Box atau STB.
Apa Itu STB?
Set Top Box (STB) atau dekorder merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, atau internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.
STB tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF. Jadi cukup tambahkan STB di tv analog, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.
Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box atau perangkat penerima TV digital DVB-T2. Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran. Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet. STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).
Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2. Jadi pastikan Set Top Box berlogo DVB-T2. Jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.
Merek STB
Berikut ini merek STB yang sudah mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo:
– Nexmedia tipe Na1300/ DVB-T2 MPEG4 HD
– Polytron tipe PDV 600T2
– Ichiko tipe 8000HD
– Akari tipe ADS-2230
– Akari tipe ADS-210
– Akari tipe ADS-168
– Venus tipe Brio
– Tanaka tipe T2
– Mito tipe 3255
STB bisa didapatkan di toko elektronik hingga e-commerce. STB DVB-T2 dijual dengan harga terjangkau. Kominfo sedang menyiapkan mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh STB secara gratis.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital
1. TV Analog
– Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
– Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
– Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi
2. TV Digital
– Gambar dan suara tetap bersih dan jernih
– Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana
– Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.
Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital
– Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota
– Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota
– Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota
– Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
– Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota (DH/WS/DV).