Explore Bali Lifestyle

Ditargetkan Berlaku Mulai Agustus 2021, Ini Golongan Baru SIM C dan Mekanisme Kepemilikannya

DenpasarViral.com - Istimewa

DenpasarViral.com, Denpasar – Pemberlakuan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kapasitas CC mesin kendaraan ditargetkan akan diberlakukan pada Agustus 2021.

Hal itu dikatakan Kasi Standar Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat sosialiasai mengeni penggolongan SIM C melalui kanal Youtube NTMC, 12 Juli 2021.

“Target kami bulan Agustus 2021, aturan ini sudah bisa diimplementasikan. Bagi yang mengendarai motor di atas 250 CC atau di atas 500 CC itu berharap bisa meningkatkan golongan dari C ke CI, baru kemudian di tahun 2022 itu bisa naik ke CII,” kata Arief.

Aturan itu diberlakukan setelah disosialisaikan selama enam bulan sejak Pepol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dikeluarkan Februari 2021, lalu.

“Undang-Undang inikan baru diundangkan per Februari 2021. Seperti hal produk perundang-undangan kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan,” kata Arief.

Aturan mengenai penggolongan SIM C tertuang dalam Bab II Pasal 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memilik SIM dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan.

Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:

* SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu. Berikut ketentuannya untuk mendapatkan SIM CI :
* Memiliki SIM C
* SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :
* Memiliki SIM CI
* SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Adapun ketentuan usia bagi pemohon SIM C sesuai golongan juga diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM diatur dalam Pasal 7 huruf a, yaitu:
* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
* 18 tahun untuk SIM CI
* 19 tahun untuk SIM CII (DH/WS/DV).

 

Artikel asli

Related posts

6 Kebiasaan Remeh yang Bikin Rumah Rapi Setiap Hari, Yuk Biasakan!

admin

Tingkatkan Minat Baca, Pustakeling “Ayang Ebeb” Diresmikan

admin

Jangan Dipaksakan, Ini 5 Tanda Kamu Belum Siap Berkomitmen dalam Hubungan

admin