DenpasarViral.com, Klungkung – Pemkab Klungkung terus mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama dari klaster upacara adat (Yadnya). Langkah ini diambil bercermin dari klaster Pawiwahan (Pernikahan) di Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan beberapa waktu lalu.
Seperti dalam upacara Mendak Nuntun di Dusun Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Sejumlah warga yang terlibat dalam prosesi upacara, mengikuti rapid test antigen, Rabu (27/1).
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang sempat memantau jalannya rapid antigen menyadari bahwa upacara adat ini tidak selamanya boleh ditunda. Pemerintah hadir memberikan solusi terbaik agar yadnya berjalan dan kesehatan masyarakat juga terjaga. Maka dari itu rapid test antigen adalah solusinya.
“Untuk keselamatan kita bersama, sebaiknya dilakukan rapid antigen. Mudah-mudahan apa yang dilakukan pemerintah hari ini melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) secara gratis bisa memutus penyebaran Covid-19 dan bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan,” ujar Bupati Suwirta.
Panitia Karya, Nengah Sujana mengatakan acara Mendak Nuntun ini sempat diundur pelaksanaannya sebanyak tiga kali. Sujana mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Klungkung yang sudah memberikan solusi demi berlangsungnya acara ini.
“Sebanyak 150 orang warga kami yang di rapid antigen. Upacara Mendak Nuntun akan berlangsung dari tanggal 28 Januari sampai 2 Februari 2021,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Bupati Suwirta juga mengharapkan kepada sepasang calon pengantin termasuk keluarga dekatnya untuk melakukan rapid test antigen sebelum memulai upacara. Rapid test antigen untuk pasangan pengantin asal Kelurahan Semarapura Kauh ini, dilakukan dengan melibatkan empat petugas dari Puskesmas Klungkung I. Mekanismenya, calon pengantin yang bersangkutan bisa melapor melalui desa setempat.
“Ada 15 orang yang ikut rapid antigen ini, terdiri dari pengantin dan keluarga dekatnya,” ujar Kepala Puskesmas Klungkung I, Ida Bagus Putra Dwipayana. (PA/DV)