DenpasarViral.com, Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan penertiban protokol kesehatan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyasar tempat keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan diseluruh Kecamatan di Kota Denpasar Rabu (13/1).
Penertiban Protokol Kesehatan melibatkan Tim Gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes Dishub dan Pecalang menjaring 35 orang pelanggar prokes. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui.
Lebih lanjut ia mengtakan, semua pelanggar protokol kesehatan kali ini tidak ada yang di denda karena mereka semua menggunakan masker, namun penggunaannya tidak pada tempatnya. Sebagai sanksi semua pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik yakni semua pelanggar diberi hukuman push up. Selain itu mereka juga diberikan sanksi moril yakni menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. “Jika setelah ini kembali ditemukan melanggar maka akan diproses ke Sidang Tipiring,” ungkap Sayoga.
Dalam penertiban pihaknya juga melakukan pemantuan bagi pelaku usaha agar jam tutup tidak sampai lewat waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan buka lewat jam operasional yang telah ditentukan maka akan dilakukan pencatatan dan diberikan pembinaan. Jika setelah diberikan pembinaan kembali melakukan pelanggar pihaknya juga akan memproses untuk di Sidang Tipiring.” Saya mengajak masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat orang yang terjangkit covid 19 semakin banyak sedangkan fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas,” kata Sayoga. Sementara jubir satgas penanganan covid 19 Kota Denpasar menambahkan bahwa kasus covid 19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan. “Dalam dua hari terakhir kasus covid di Denpasar diatas angka 100 kasus per hari, oleh karena itu mari bersama sama ikut berpartisipasi mencegah penularan dan penyebaran covid 19 dengan menerapkan 3 M,” ajaknya (ayu/humas/PA/DV)