DenpasarViral.com, Denpasar – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC berhasil mengamankan seorang pria bernama Iszak (41) karena kedapatan memiliki barang terlarang sabu.
pelaku sudah merupakan target operasi kepolisian diduga sering melakukan transaksi Narkoba, demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, S.IK.MH. di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/2/2019).
Pelaku diamankan di Jalan Sarigading, Denpasar Utara ini polisi hampir sepekan melakukan pengintaian dan ditangkap pada Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 20.30 Wita, Saat pelaku mengambil benda yang ditempel di sebuah pohon, petugas langsung melakukan penyergapan. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di tangan kanan tersangka, ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar.
Pengakuan pelaku Bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bernama Asep yang saat ini ada di lembaga pemasyarakat. “Pelaku mengaku hanya berkomunikasi melalui handphone dan tidak pernah bertemu dengan kurir atau orang suruhan si pemilik, Setelah uang ditransfer, pelaku disuruh mengambil barang yang sudah ditempel,” jelas Kompol Aris Purwanto.
Pelaku dijerat Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun ini mengaku sudah satu tahun menggunakan sabu agar kuat saat bekerja.
Sumber : @polrestadenpasar
(Ed/DV)