Bali Denpasar

Pelaku Residivis Kasus Pencurian Berhasil Di Bekuk Polisi

DenpasarViral.com - Pelaku Residivis Kasus Pencurian Berhasil Di Bekuk Polisi

DenpasarViral.com, Denpasar – Team Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku Residivis Curat dengan sasaran rumah kos, sebagaimana diuangkapkan dalam Press Release yang dipimpin Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SH, Senin (11/02).

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial YNKM (26), Kamis (24/01). Kejadian diketahui sekira jam 05.30 Wita saat korban bangun tidur dan mengetahui 2 buah HP VIVO Y7 dan VIVO Y8 yang sebelumnya ditarus diatas meja kamar Kos dalam keadaan di Charger sudah tidak ada.

Berdasarkan laporan korban petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama Christoni Kaledi Bonung alias Toni (22) yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2017 dan pelaku kedua bernama Marten Saingu Poti Alias Aten (19) asal Sumba Tengah.

“Kedua pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian di daerah Jl. Maluku Denpasar, saat melintas di TKP pelaku Toni melihat kamar kos dalam kondisi kaca jendela Nako terbuka bergegas kedua pelaku menghampiri kamar kos tersebut, selanjutnya pelaku Toni melakukan aksinya dengan memasukan tangan ke jendela dan membuka kunci Grendel pintu dan berhasil mengambil 2 buah HP dan uang tunai Rp. 500.000 diatas meja sementara pelaku Aten menunggu duduk diatas motor dipinggir jalan sambil mengawasi situasi di daerah Kos”. Ungkap Waka Polresta Denpasar.

“Tidak sampai disana pelaku toni masuk kedalam kamar lainnya dan mengambil sebuah Laptop dan sebuah HP”, imbuh Akbp Artana. Selanjutnya dari hasil olah TKP dan informasi yang didapat Tim Resmob kedua pelaku berhasil diamankan, Minggu (10/02) sekira jam 02.00 Wita terhadap pelaku Toni di tempat kos Jl. Pulau Adi VI No. 12 X Denpasar Barat dan Pelaku Aten di tempat Kos Jl. Gatot Subroto II Denpasar.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Instagram.com/@polrestadenpasar

(Ed/DV)

 

Related posts

Sakit Pinggang Setelah Perjalanan Mudik? Begini Cara Mengatasinya!

admin

Buah Pisang dapat Melancarkan BAB atau Memicu Sembelit? Ketahui Jawabannya Disini Yuk!

admin

Walikota Jaya Negara Tinjau Persiapan Sekehe Gong PKK se-Desa Dangin Puri Kangin

admin