DenpasarViral.com, Denpasar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku penggelapan mobil Rencart berdasarkan laporan Polisi LP-B/14/I/2019/Polsek Densel, tanggal 12 Januari 2019 atas Laporan seorang pemilik usaha Rencart di jalan Danau Beratan Denpasar Selatan, demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan,S.IK.,SH.,MH. didampingi Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya.,SH.MH. dan Kanit Reskrim saat press Conference Rabu (23/01/2019).
Lebih Lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan pelaku berinisial Wayan EA (36) asal Antosari Tabanan merupakan seorang sopir Freeland dibidang Pariwisata dan kejadian berawal pada bulan September 2018 pelaku menyewa 1 unit mobil dengan alasan akan digunakan untuk mengantar tamu begitu pula berselang beberapa minggu pelaku kembali menyewa mobil kepada korban dan seterusnya secara berulang-ulang sehingga pelaku menyewa mobil kepada korban sebanyak 14 unit mobil antara bulan September sampai dengan awal Januari. “Ketika Jatuh tempo dan mobil harus kembali pelaku tidak dapat mengembalikan mobil tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan mobil tersebut digadaikan pelaku kepihak ketiga dan saat ini pelaku kami tahan,” Tegas Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan,S.IK.,SH.,MH.
Pelaku mengadai mobil tersebut disejumlah tempat dengan harga Rp.20-30 Juta perunit dengan durasi 1 bulan kemudian diperpanjang kembali oleh pelaku masa sewa mobil tersebut secara berulang ulang dan uang hasil gadai tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi Sabung Ayam serta untuk menyewa mobil lainya, “Pelaku merupakan penjudi sabung ayam dan setelah mendapatkan uang gadai pelaku gunakan untuk berjudi,kepada pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP” Kata Kapolresta Denpasar.
Untuk saat ini barang bukti berupa 14 (empat belas) mobil telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan dan pelaku telah ditahan.
Sumber: Instagram/polrestadenpasar
(Pa/DV)