DenpasarViral.com, Denpasar – Satpol PP Kota Denpasar menerima laporan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dari masyarakat melalui aplikasi Pro Denpasar terkait kebisingan yang disebabkan oleh Coffeeshop Kopi Kebun di jl. Tukad Melangit no 21, Densel. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk hadir ke kantor Satpol PP Kota Denpasar. Pemilik usaha (a.n. Putu Hendra Eka Adnyana) memenuhi panggilan dan dilakukan penyidikan terhadap suara bising yg dikeluhkan dalam laporan di aplikasi ProDenpasar yang kemudian dituangkan ke dalam BAP Tipiring.
Pada saat Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhkan vonis denda Rp. 300.000,- serta disarankan oleh hakim untuk mengurus ijin usaha.
Beberapa minggu setelah Sidang Tipiring, Satpol PP kembali mendapatkan laporan oleh warga sekitar melalui aplikasi ProDenpasar.
Satpol PP memberikan panggilan kedua untuk disidang, namun pada saat itu tidak ada itikad baik dari pemilik usaha. Putu Hendra Eka Adnyana menolak untuk menandatangani BAP Tipiring dengan alasan trauma mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu Satpol PP memberikan Surat Teguran (I, II, dan III) dengan toleransi waktu yang cukup lama agar pemilik usaha bisa melakukan upaya mediasi dengan pihak pelapor untuk bisa melanjutkan ke proses pengurusan Ijin Usaha, tapi tidak menemukan kesepakatan. Untuk itu Tim yustisi (Kejaksaan, TNI, Polri, dan Pengadilan Negeri Denpasar) Kota Denpasar sepakat untuk menyegel tempat usaha tersebut.
Sumber : Instagram.com/satpolpp_denpasar
(Pa/DV)