Bali Denpasar

Tanggal 24 Pebruari, Pedagang Pasar Badung Sepakat Pindah

DenpasarViral.com - Pasar Badung (I Nengah Suarna)

DenpasarViral.com, Denpasar – Meski Pembangunan Pasar Badung sudah dinyatakan rampung Desember 2018 lalu, namun pemindahan Para Pedangang Dari eks Tiara grosir belum berjalan mulus. Pasalnya, para pedagang menginginkan pemindahan dilakasanakan bertepatan dengan dewasa Ayu (hari baik).

Berdasarkan hasil rapat finalisasi, yang dilaksanakan, rabu (9/1) kemarin, terungkap jika para pedagang sepakat pindah secara resmi pada selasa (12/3) mendatang. Namun sebelum itu, tepatnya 24 pebruari 2019 Akan Dilaksanakan Soft Opening. Itu Artinya pada Saat Itu, Para Pedagang Sudah mulai berjualan di Pasar Badung. Rapat finalisasi relokasi pedagang dipimpin Dirut PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, di Dampingi Direktur  A.A Ngr. Yuliarta. Selain puluhan pedagang, rapat juga di hadiri plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, IB Suniem, Kabag Kerjasama, IGA Laksmi Saraswaty Dan Perwakilan Dari DLHK Kota Denpasar.

Dirut PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranta Mengatakan menindaklanjuti permintaan pedagang, agar pemindahan di sesuaikan dengan hari baik, pihaknya sudah melaksanakannya. Sesuai petunjuk sulinggih hari baik yang disarankan setelah masa ucal balung., yaitu tanggal 6,12 dan 24 februari namun dari ketiga hari itu masih ada kekurangan dari segi sasih, karena bertepatan dengan sasih kesanga. Sedangkan hari paling baik adalah setelah nyepi, yaitu pada anggara umanis, uye, tepatnya 12 maret 2019.

Dari beberapa pilihan itu, para pedagang mulai pindah atau soft opening 24 februari, sedangkan nuasen atau peresmian dilaksanakan, selasa  (12 /3) mendatang. Terkait dengan hal itu, Kompyang Wiranata Minta agar kesepakatan itu dipatuhi semua pedagang. Artinya, mulai memanfaatkan Pasar Badung di jalan Sulawesi “Nanti tak ada lagi pedagang yang berjualan disini,” katanya. Sementara itu, Kabag kerjasama Pemkot Denpasar, laksmi saraswati, mensosialisasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pedagang. Mengingat saat ini Pasar Badung yang di bangun dengan dana APBN Rp 75 milliar dan Dana APBD masih statusnya Milik Negara . Karena hingga kini proses hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Denpasar selanjutnya ke PD Pasar belum terealisasi. Kata Laksmi Saraswati, Pedagang Tidak Diperkenankan merubah apalagi mengurangi fasilitas yang telah di siapkan, “Misalnya los yang ada sekarang berbentuk L Itu harus di pertahankan. Pedagang jangan sampai merubah apalagi menguranginya,” kata laksmi saraswati. Pada kesempatan itu  juga disosialisasikan tentang perwali No. 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan plastik. Sayangnya, meski perwali ini Sudah di berlakukan  Sepekan lalu, namun Sebagian besar Pedagang mengaku belum tahu.

Artikel Asli

 

(Pa/DV)

 

Related posts

Jaga Keamanan Pangan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Cek Kualitas Pangan Di Pasar Tradisional

admin

Berjualan di Atas Trotoar, PKL Ditipiring Rp. 300.000

admin

Kota Denpasar Raih Penghargaan Digital Goverment Award Kategori Penguatan Kebijakan SPBE

admin