DenpasarViral.com, Denpasar – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap pelaku kejahatan Cyber Crime (Skimming) melalui ATM yang terjadi di wilayah Denpasar. Pelaku berjumlah 4 orang berinisial KDY, VRG, VKN, VVC berkewarganegaraan Bulgaria.
Pelaku berhasil ditangkap berawal dari koordinasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dengan pihak Perbankan yang ada di wilayah Denpasar terkait maraknya kasus Skimming kartu ATM. Hasil dari koordinasi tersebut petugas berhasil menemukan peralatan berupa router wifi dan Kanopi (cover Pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar. kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak.
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2018, Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di back up satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di area mesin ATM tersebut dan sekira pukul 21.15 Wita, datang sebuah mobil yang dikendarai oleh Warga Negara Bulgaria yang berusaha mengganti Kanopi (cover PIN) yang terdapat Hidden Camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY dan VRG kemudian dilakukan penggeledahan dimobil pelaku ditemukan 1 buah parang dan juga HP. Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar. petugas berhasil menemukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN dan sebuah HP, laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan Cyber Crime.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga pelaku yang sudah diamankan sebelumnya petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain yang juga berkewarganegaraan Bulgaria berinisial VVC setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan HP yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan HP milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan Cyber Crime diantarnya Informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.
Kemudian ditemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama atas nama BORIS GEORGIEV RUSEV berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa 1 set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe.
Selain itu pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.H., S.I.K saat dihubungi via telepon membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus kejahatan Cyber Crime (Skimming) yang dilakukan oleh ke 4 pelaku yang masing-masing berasal dari Bulgaria.
“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP,” terangnya. (Pa/DV)
Artikel Asli