DenpasarViral.com, Denpasar – Polresta Denpasar, Bersama satgas CTOC, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan Kurir Narkoba jenis Sabu dan Exstasy di wilayah hukum Polresta Denpasar dengan barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, demikian disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, S.IK.SH.,MH. Didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.,S.IK.SH.,MH. kepada Media Kamis (6/12). Kedua Perempuan masing bernama Sugiastini (39) seorang IRT dan Novi (30) Seorang SPG yang tinggal di Jalan Mekar Jaya Denpasar Selatan ditangkap polisi di Areal Parkir Mahendradata Squar pada senin (3/12) pukul 18.00 wita selanjutnya dilakukan penggeledahn di kos Jl. Pulau Moyo Denpasar yang mereka khusus kontrak sebagai tempat penyimpanan Narkoba. “Total Barang bukti yang kami sita berupa 53 paket sabu berat bersih 294,18 gram dan 504 ( lima ratus empat) butir ektasi, “ Ungkap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Narkoba.
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut pelaku Sugiastini bertugas menempel sabu atau Exstasy sesuai dengan pesanan sedangkan pelaku Novi membantu dalam menimbang dan mengemas Narkoba, keduanya menjalankan secara bersama sama dimana sekali tempel pelaku mendapatkan upah sebesar RP. 50 ribu dana dalam sehari bisa mencapai enam kali menempel. “Alasan Mereka karena Faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan Hidup sehari hari,”Kata Kapolresta Denpasar, Kedua Pelaku menjadi kurir selama ini dengan alasan tidak ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sedangkan barang alias sabu dan exstay tersebut didapatkan dari seseorang yang mereka panggil Ajik.
Terhadap keduanya dikenakan pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1,2 milyar.
Sumber : Instagram.com/@polrestadenpasar