Bali Denpasar

Polisi Cekal Mantan Wagub Bali Sudikerta

Sudikerta (IST)
  DenpasarViral.com - Sudikerta (IST)

DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencekal mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke luar negeri, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.

“Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Senin (3/12/2018).

Pihaknya menegaskan, penetapan tersangka Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal Jumat 30 November.

Berdasarkan surat ini, kata Yuliar, tersangka dicekal keluar negeri dan pihaknya belum menahan tersangka, mengingat kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan diselidiki terkait TPPU-nya,” ujarnya.

Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan labfor di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam dan 24 saksi.

Hingga kini, kepolisian sudah melakukan tahap penyelidikan dan segera masuk ke tahap penyidikan sesuai SOP dalam melakukan penyidikan yang dihadiri Divisi Hukum, Reskrimsus, Reskrimum, Propam dan PPATK maupun Irwasda yang kemudian diambil keputusan dan alat bukti, sehingga Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka dilihat dari unsur perbuatannya, ia mengatakan uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli mobil, tanah dan sebagainya yang masih dilakukan penyidikan.

“Ini masih kami dalami, karena diduga ada aliran dana ke sejumlah teman tersangka dan tersangka juga secepatnya kami periksa,” ujarnya.

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali dilakukan pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/367/Ren 4.2/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan didekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.

“Untuk SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 1649 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disini lah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion,” katanya.

Ia mengatakan, negosiasi jual beli tanah itu berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang yang Komisaris Utamanya dipimpim istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini yang kemudian dibuat rekening untuk melakukan transaksi.

“Saat pembukaan rekening dan pembayaran, saksi dari pihak bank dan saksi dari PT Maspion juga menyebut tersangka Sudikerta hadir ke bank. Namun, untuk cek dan BG dikendalikan tersangka,” katanya.

 

Artikel Asli

Related posts

Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut Dari BPK RI

admin

‘Kebahagiaan Tanggung Jawab Kita Bersama’ Jadi Tema HUT Kota Denpasar ke-233

admin

Demi Mendukung Mitra Petani Lokal, Tani Hub Gandeng Goodang Kopi Sebagai Mitra Tani Preneur

admin